Pasal 1, yang dimaksud dengan Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
Disini disebutkan Teknologi Informasi adalah suatu teknik mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Ini
tidak sesuai dengan arti dalam perbendaharaan kata pads Kamus Bahasa Indonesia, dimana Teknologi Informasi merupakan suatu perangkat yang berupa perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) untuk memproses suatu data menjadi suatu yang lebih berharga yaitu informasi Teknologi Informasi disini lebih ditekankan padddddda proses yang akan, telah, maupun sedsng berlangsung untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan menyebarkan informasi, bukan teknik.
Pasal 9 ayat (2), Dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem kripto atau sistem pengaman lainnya. Yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengiriman surat elektronik, tidak manggunakan sistem kripto. Apakah surat elektronik atau biasa disebut email itu tidak sah? Bagaimana dengan pengiriman surat permintaan dalam melakukan transaksi ekonomi menjadi tidak sah? Padahal banyak transaksi yang dilakukan hanya dengan menggunakan surat elektronik untuk permintaan barang, surat pemberitahuan, dan masih banyak yang lainnya.
Dan dengan seiring meningkatnya Teknologi Informasi yang sangat pesat dan penggunaanya yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum dari anak-anak hingga orang dewasa. Namun pada Undang-undang Pemanfaatan Teknologi Informasi masih baru tertuju pada perdagangan atau transaksi ekonomi lainnya.

0 komentar:
Posting Komentar