Pages

Cita-Cita Setelah Lulus

Berhubung ada tugas tulisan mengenai rencana setelah lulus kuliah, saya mencoba untuk menjelaskannya apa rencana ke depan..

“Ehem…”jujur saja saya juga sebenarnya masih bingung mau kemana, ada sih keinginan-keinginan tapi hanya sebatas keinginan saja belum tentu terwujud sesuai harapan kita. Keinginan yang utama cih sebenarnya ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti jejak kedua orang tua, walaupun kata orang zaman sekarang itu jadi PNS susah tetapi hal itu tidak mambuat saya berhenti berharap, saya akan tetap berusaha srbaik mungkin. Keinginan yang lain pasti ingin menjadi anak yang berguna bagi keluarga ya kerja apa aja yang penting bisa bantu-bantu orang tua.

Bicara tentang persiapan sih ga begitu disiapkan banget hanya lagi melihat-lihat pengumuman-pengumuman atau kabar terbaru untuk calon pegawai negeri sipil di internet itu apa saja dan selebihnya baca-baca buku dan berdoa kepada allah SWT…amien

Ya mungkin hanya itu saja yang saya bisa jelaskan sekarang,, kalau ada salah salah kata mohon maavin ya…

Kelemahan Undang-Undang Teknologi Informasi (TI) di Indonesia

 Pasal 1, yang dimaksud dengan Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
Disini disebutkan Teknologi Informasi adalah suatu teknik mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Ini
tidak sesuai dengan arti dalam perbendaharaan kata pads Kamus Bahasa Indonesia, dimana Teknologi Informasi merupakan suatu perangkat yang berupa perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) untuk memproses suatu data menjadi suatu yang lebih berharga yaitu informasi Teknologi Informasi disini lebih ditekankan padddddda proses yang akan, telah, maupun sedsng berlangsung untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan menyebarkan informasi, bukan teknik.

 Pasal 9 ayat (2), Dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem kripto atau sistem pengaman lainnya. Yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengiriman surat elektronik, tidak manggunakan sistem kripto. Apakah surat elektronik atau biasa disebut email itu tidak sah? Bagaimana dengan pengiriman surat permintaan dalam melakukan transaksi ekonomi menjadi tidak sah? Padahal banyak transaksi yang dilakukan hanya dengan menggunakan surat elektronik untuk permintaan barang, surat pemberitahuan, dan masih banyak yang lainnya.

 Dan dengan seiring meningkatnya Teknologi Informasi yang sangat pesat dan penggunaanya yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum dari anak-anak hingga orang dewasa. Namun pada Undang-undang Pemanfaatan Teknologi Informasi masih baru tertuju pada perdagangan atau transaksi ekonomi lainnya.