Berhubung ada tugas tulisan mengenai rencana setelah lulus kuliah, saya mencoba untuk menjelaskannya apa rencana ke depan..
“Ehem…”jujur saja saya juga sebenarnya masih bingung mau kemana, ada sih keinginan-keinginan tapi hanya sebatas keinginan saja belum tentu terwujud sesuai harapan kita. Keinginan yang utama cih sebenarnya ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti jejak kedua orang tua, walaupun kata orang zaman sekarang itu jadi PNS susah tetapi hal itu tidak mambuat saya berhenti berharap, saya akan tetap berusaha srbaik mungkin. Keinginan yang lain pasti ingin menjadi anak yang berguna bagi keluarga ya kerja apa aja yang penting bisa bantu-bantu orang tua.
Bicara tentang persiapan sih ga begitu disiapkan banget hanya lagi melihat-lihat pengumuman-pengumuman atau kabar terbaru untuk calon pegawai negeri sipil di internet itu apa saja dan selebihnya baca-baca buku dan berdoa kepada allah SWT…amien
Ya mungkin hanya itu saja yang saya bisa jelaskan sekarang,, kalau ada salah salah kata mohon maavin ya…
Pages
Kelemahan Undang-Undang Teknologi Informasi (TI) di Indonesia
Pasal 1, yang dimaksud dengan Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
Disini disebutkan Teknologi Informasi adalah suatu teknik mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Ini
tidak sesuai dengan arti dalam perbendaharaan kata pads Kamus Bahasa Indonesia, dimana Teknologi Informasi merupakan suatu perangkat yang berupa perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) untuk memproses suatu data menjadi suatu yang lebih berharga yaitu informasi Teknologi Informasi disini lebih ditekankan padddddda proses yang akan, telah, maupun sedsng berlangsung untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan menyebarkan informasi, bukan teknik.
Pasal 9 ayat (2), Dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem kripto atau sistem pengaman lainnya. Yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengiriman surat elektronik, tidak manggunakan sistem kripto. Apakah surat elektronik atau biasa disebut email itu tidak sah? Bagaimana dengan pengiriman surat permintaan dalam melakukan transaksi ekonomi menjadi tidak sah? Padahal banyak transaksi yang dilakukan hanya dengan menggunakan surat elektronik untuk permintaan barang, surat pemberitahuan, dan masih banyak yang lainnya.
Dan dengan seiring meningkatnya Teknologi Informasi yang sangat pesat dan penggunaanya yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum dari anak-anak hingga orang dewasa. Namun pada Undang-undang Pemanfaatan Teknologi Informasi masih baru tertuju pada perdagangan atau transaksi ekonomi lainnya.
Disini disebutkan Teknologi Informasi adalah suatu teknik mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Ini
tidak sesuai dengan arti dalam perbendaharaan kata pads Kamus Bahasa Indonesia, dimana Teknologi Informasi merupakan suatu perangkat yang berupa perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) untuk memproses suatu data menjadi suatu yang lebih berharga yaitu informasi Teknologi Informasi disini lebih ditekankan padddddda proses yang akan, telah, maupun sedsng berlangsung untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan menyebarkan informasi, bukan teknik.
Pasal 9 ayat (2), Dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem kripto atau sistem pengaman lainnya. Yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengiriman surat elektronik, tidak manggunakan sistem kripto. Apakah surat elektronik atau biasa disebut email itu tidak sah? Bagaimana dengan pengiriman surat permintaan dalam melakukan transaksi ekonomi menjadi tidak sah? Padahal banyak transaksi yang dilakukan hanya dengan menggunakan surat elektronik untuk permintaan barang, surat pemberitahuan, dan masih banyak yang lainnya.
Dan dengan seiring meningkatnya Teknologi Informasi yang sangat pesat dan penggunaanya yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum dari anak-anak hingga orang dewasa. Namun pada Undang-undang Pemanfaatan Teknologi Informasi masih baru tertuju pada perdagangan atau transaksi ekonomi lainnya.
Tips Kecantikan Pada Wajah
Kecantikan wajah dan kulit merupakan sesuatu yang sangat diharapkan oleh banyak orang terutama wanita.Tetapi alangkah baiknya jika kita menggunakan tips kecantikan secara alami, walaupun hasil yang didapat lebih lama tetapi hasilnya sepadan.
Berikut ini merupakan tips kecantikan yang perlu anda lakukan :
1. Cuci tangan yang bersih sebelum menyentuh wajah anda.
2. Lakukan cleansing kulit wajah pada pagi dan malam hari. Perlu dilakukan di malam hari meski anda tidak ber-makeup, karena wajah mudah dinodai oleh polusi. Perlu pula dilakukan pada pagi hari, karena kulit anda mengeluarkan lemak dan kotoran pada malam hari.
3. Di malam hari, luangkan waktu untuk memijat kulit untuk menstimulasi sirkulasi pertukaran sel-sel pada kulit.Pijatan lembut selama dua menit bisa menghilangkan keletihan, menyantaikan wajah dan memberi kecerahan kulit.
4. Lindungi kulit secara benar, apalagi bila anda sering berpergian.
5. Banyaklah minum air putih.
Untuk kulit kering :
1. Berilah kesenangan setiap saat.
2. Ubah jenis produk perawatan kulit sesuai musim, iklim, dan gaya hidup anda (lingkungan ber-AC, kehidupan di alam terbuka).
3. Mulailah menggunakan produk perawatan anti-ageing dengan segera setelah tanda penuaan muncul. Hal ini kerap terjadi lebih cepat untuk jenis kulit anda (terutama daerah sekitar mata).
4. Hindari mandi dengan air panas, ada baiknya dengan bath oil.
Untuk kulit sensitif :
1. Hangatkan dulu produk perawatan di genggaman tangan sebelum anda memakainya. Lakukan perawatan kulit tanpa menggosok.
2. Sebaiknya gunakan jari jemari daripada kain atau tisu.
3. Gunakan penyemprot air, jangan membasuh melalui keran air.
Untuk kulit separuh baya :
1. Pilihlan produk perawatan kulit anti-ageing tergantung pada kondisi kulit, kebutuhan dan musim.
2. Leher, mata, dan tangan anda bisa mengurangi keindahan penampilan, jadi imbangi mereka dengan perhatian yang spesial.
3. Disetiap pagi yang menyulitkan, janganlah ragu untuk menggunakan produk kecantikan yang sesuai yang bisa melembutkan permukaan kulit.
4. Sering terkena sinar matahari langsung, bisa menyebabkan keriput dan noda di kulit.
5. Lakukan perawatan peeling pada wajahsekali hingga tiga kali seminggu.
Sumber :
http://id.shvoong.com/medicine-and-health/dermatology/1778017-tips-kecantikan-wajah/
http://blogbintang.com/tag/tips-kecantikan-wajah
Berikut ini merupakan tips kecantikan yang perlu anda lakukan :
1. Cuci tangan yang bersih sebelum menyentuh wajah anda.
2. Lakukan cleansing kulit wajah pada pagi dan malam hari. Perlu dilakukan di malam hari meski anda tidak ber-makeup, karena wajah mudah dinodai oleh polusi. Perlu pula dilakukan pada pagi hari, karena kulit anda mengeluarkan lemak dan kotoran pada malam hari.
3. Di malam hari, luangkan waktu untuk memijat kulit untuk menstimulasi sirkulasi pertukaran sel-sel pada kulit.Pijatan lembut selama dua menit bisa menghilangkan keletihan, menyantaikan wajah dan memberi kecerahan kulit.
4. Lindungi kulit secara benar, apalagi bila anda sering berpergian.
5. Banyaklah minum air putih.
Untuk kulit kering :
1. Berilah kesenangan setiap saat.
2. Ubah jenis produk perawatan kulit sesuai musim, iklim, dan gaya hidup anda (lingkungan ber-AC, kehidupan di alam terbuka).
3. Mulailah menggunakan produk perawatan anti-ageing dengan segera setelah tanda penuaan muncul. Hal ini kerap terjadi lebih cepat untuk jenis kulit anda (terutama daerah sekitar mata).
4. Hindari mandi dengan air panas, ada baiknya dengan bath oil.
Untuk kulit sensitif :
1. Hangatkan dulu produk perawatan di genggaman tangan sebelum anda memakainya. Lakukan perawatan kulit tanpa menggosok.
2. Sebaiknya gunakan jari jemari daripada kain atau tisu.
3. Gunakan penyemprot air, jangan membasuh melalui keran air.
Untuk kulit separuh baya :
1. Pilihlan produk perawatan kulit anti-ageing tergantung pada kondisi kulit, kebutuhan dan musim.
2. Leher, mata, dan tangan anda bisa mengurangi keindahan penampilan, jadi imbangi mereka dengan perhatian yang spesial.
3. Disetiap pagi yang menyulitkan, janganlah ragu untuk menggunakan produk kecantikan yang sesuai yang bisa melembutkan permukaan kulit.
4. Sering terkena sinar matahari langsung, bisa menyebabkan keriput dan noda di kulit.
5. Lakukan perawatan peeling pada wajahsekali hingga tiga kali seminggu.
Sumber :
http://id.shvoong.com/medicine-and-health/dermatology/1778017-tips-kecantikan-wajah/
http://blogbintang.com/tag/tips-kecantikan-wajah
MASTEL Di Indonesia
SEKILAS MASTEL
MASTEL adalah lembaga nirlaba yang juga berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan para pelaku serta para peminat di bidang telematika. Didirikan sebagai Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (MASTEL) pada tanggal 1 Desember 1993, MASTEL merupakan wadah berkumpulnya seluruh potensi yang terdapat di masyarakat, khususnya yang terkait dengan telekomunikasi dalam menghadapi lingkungan strategis yang selalu berubah, serta untuk memformulasikan gagasan- gagasan serta melakukan kegiatan lain dalam rangka mempromosikan dan mengembangkan telekomunikasi Indonesia yang handal dan merata.
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Anggota perseorangan adalah anggota MASTEL yang merupakan individu warga negara Indonesia atau asing yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat keanggotaan.
Anggota Perusahaan adalah anggota MASTEL yang merupakan organisasi komersial yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan MASTEL. Bagi anggota perusahaan yang ingin berpartisipasi, maka terdapat program donatur yang khusus yakni program donatur platinum, dan perunggu sebagai bukti komitmen mereka terhadap sektor telematika ini.
Anggota Asosiasi adalah anggota MASTEL yang merupakan organisasi kumpulan profesi atau bidang usaha spesifik yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Organisasi Nirlaba yang merupakan anggota yang berasal dari organisasi yang tidak berorientasi kepada laba usaha dan sudah mendaftar serta memenuhi syarat keanggota MASTEL.
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota Kehormatan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MASTEL adalah anggota perorangan yang karena pengetahuan dan pengalamannya di bidang telematika atau karena keahlian tertentu yang dimilikinya, atau karena jasanya terhadap pengembangan MASTEL dipandang perlu untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan.
Sumber :
http://www.mastel.or.id/id/?hlm=profil&show=sekilas
http://www.mastel.or.id/id/?hlm=profil&show=kategori
Anggota Perusahaan adalah anggota MASTEL yang merupakan organisasi komersial yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan MASTEL. Bagi anggota perusahaan yang ingin berpartisipasi, maka terdapat program donatur yang khusus yakni program donatur platinum, dan perunggu sebagai bukti komitmen mereka terhadap sektor telematika ini.
Anggota Asosiasi adalah anggota MASTEL yang merupakan organisasi kumpulan profesi atau bidang usaha spesifik yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Organisasi Nirlaba yang merupakan anggota yang berasal dari organisasi yang tidak berorientasi kepada laba usaha dan sudah mendaftar serta memenuhi syarat keanggota MASTEL.
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota Kehormatan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MASTEL adalah anggota perorangan yang karena pengetahuan dan pengalamannya di bidang telematika atau karena keahlian tertentu yang dimilikinya, atau karena jasanya terhadap pengembangan MASTEL dipandang perlu untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan.
Sumber :
http://www.mastel.or.id/id/?hlm=profil&show=sekilas
http://www.mastel.or.id/id/?hlm=profil&show=kategori
Langganan:
Komentar (Atom)
